KAIRO (Arrahmah.com) – Pada Selasa (24/5/2016) pengadilan Mesir membatalkan keputusan hukuman penjara terhadap 47 pengunjuk rasa yang menentang konvensi re-demarkasi perbatasan Mesir-Saudi yang berlangsung pada 8 April lalu, yang bertujuan untuk menyerahkan dua pulau, pulau Tiran dan Sanafir ke Arab Saudi, lansir Arab21.
Sumber pengadilan dari Anatolia menyatakan bahwa pengadilan mengganti pembatalan hukuman penjara kepada para terdakwa dengan mendenda masing-masing sebesar 100 ribu pound (10 ribu dolar).
Unjuk rasa yang dilakukan pada bulan lalu disebut Jumat Bumi, untuk memprotes demarkasi perbatasan antara Mesir dan Arab Saudi. Unjuk rasa ini bertujuan untuk menolak apa yang mereka sebut dengan “pengabaian” terhadap kekuatan mereka di dua pulau tersebut. Unjuk rasa pun diselingi dengan panggilan dan teriakan untuk kepergian pemimpin rezim Mesir, Abdel Fattah As-Sisi.
(maheera/arrahmah.com)