KAIRO (Arrahmah.com) – Pengadilan Mesir pada Selasa (6/5/2014) melarang pemimpin dari Partai Nasional Demokrat yang merupakan partai dari mantan presiden Husni Mubarak untuk ikut dalam pemilu mendatang, kata hakim pengadilan.
Hakim Karim Hazem tidak menentukan jumlah, nama atau jabatan dari para politisi yang akan dilarang untuk ikut dalam pemilu mendatang. Partai Mubarak tersebut telah dibubarkan tiga tahun yang lalu menyusul konflik yang mengakhiri pemerintahannya.
Mesir akan menyelenggarakan pemilihan presiden bulan ini dimana mantan panglima militer Abdul Fattah al-Sisi secara luas diharapkan akan memenangkan pemilu.Harapan tersebut disusul dengan pemilihan parlemen di mana politisi liberal khawatir banyak politisi dari era Mubarak bisa kembali karena lemahnya partai-partai politik saat ini. Partai-partai politik saat ini sebagian besar dibentuk dalam tiga tahun terakhir sejak Mubarak dicopot dari jabatannya.
Ikhwanul Muslimin, kelompok politik paling aktif di Mesir, yang telah memenangkan semua pemilu yang digelar sejak penggulingan Mubarak, telah dilarang berdasarkan keputusan pengadilan Mesir tahun lalu setelah militer menggulingkan presiden Muhammad Mursi, salah satu pemimpin Ikhwanul Muslimin.
Pemerintah yang didukung militer telah memimpin penumpasan sengit terhadap gerakan Ikhwanul Muslimin, sebuah gerakan tertua dan paling terorganisir di Mesir, di mana ratusan orang tewas dan ribuan orang dipenjara. Tokoh tertinggi Ikhwanul Muslimin Muhammad Badi’ bersama dengan 682 anggota dan pendukung Ikhwanul Muslimin dijatuhi hukuman mati bulan lalu atas kekerasan yang terjadi setelah Mursi digulingkan.
Al-Sisi mengatakan dalam wawancara di televisi pada Senin (5/5) bahwa tidak akan ada rekonsiliasi dengan Ikhwanul di bawah pemerintahannya. Ia mengatakan bahwa kelompok itu “selesai” dan akan lenyap jika ia terpilih menjadi presiden.(ameera/arrahmah.com)