KAIRO (Arrahmah.com) – Pengadilan Mesir pada Senin (29/12/2014) melarang sebuah festival keagamaan Yahudi di Mesir dan melarang memindahkan apa yang diklaim sebagai peninggalan seorang rabi “Israel” – yang dimakamkan di utara provinsi Behira – demikian yang diungkap oleh sumber pengadilan.
Pengadilan Tinggi di kota pesisir Alexandria mengeluarkan putusan akhir yang melarang perayaan kelahiran Rabbi Abu Hasira, sumber pengdailan mengatakan kepada The Anadolu Agency.
Hakim juga memutuskan bahwa peninggalan Abu Hasira tidak akan dialihkan ke “Israel” dan bahwa kuil rabbi dihapus dari daftar barang antik, kata sumber itu.
Dua tahun lalu, “Israel” meminta kepada Mesir – melalui UNESCO – untuk memidahkan peninggalan Abu Hasria ke Al-Quds.
Langkah-langkah keamanan diperketat selama sidang yang berlangsung pada Senin (29/12), yang dipadati oleh pihak media dan masyarakat sipil.
Pada tahun 2001, pengadilan melarang perayaan agama tersebut, vonis yang diberlakukan pada tahun 2004.
Pemerintah mengajukan banding atas putusan pengadilan tahun 2004 dan mengeluarkan putusan akhir pada Senin.
Menurut cerita rakyat Yahudi, Abu Hasira (1805- 1880) adalah Yakouv bin Masood, seorang rabbi asal Maroko yang berimigrasi ke Mesir. Makamnya terletak di desa Damtu di Behira, dan sering dikunjungi oleh ratusan orang Yahudi dari Maroko, Perancis dan “Israel” setiap tahun.
Sejak pemberontakan 2011 yang menyebabkan lengsernya Hosni Mubarak, tidak ada festival atau kunjungan apapun ke kuil tersebut.
Mesir telah memberitahukan kepada kedutaan “Israel” bahwa pelaksanaan festival tahunan Abu Hasira akan menemui kendala, mengingat ketidakstabilan politik yang terjadi di Mesir.
(ameera/arrahmah.com)