KAIRO (Arrahmah.com) – Pengadilan Mesir pada Sabtu (17/5/2014) menjatuhkan vonis terhadap sebanyak 39 pendukung presiden terguling Muhammad Mursi dengan hukuman dua tahun penjara atas tuduhan kekerasan, kata sumber peradilan, sebagaimana dilansir oleh WorldBulletin.
Tuduhan tersebut terkait dengan kekerasan yang mengguncang distrik Misr al-Kadima Kairo selatan pada bulan Januari.
Pengadilan membebaskan sembilan terdakwa lainnya dari tuduhan tersebut, kata sumber pengadilan.
Para terdakwa dituduh melanggar undang-undang anti–protes, melakukan penyerangan dan bergabung dengan kelompok “teroris” – istilah yang digunakan oleh pemerintah sementara yang didukung militer untuk merujuk kepada kelompok Ikhwanul Muslimin.
Pemerintah Mesir telah meluncurkan tindakan keras secara nasional terhadap para pendukung presiden terpilih Muhammad Mursi yang digulingkan oleh militer tahun lalu.
Pada bulan Desember, pemerintah telah menunjuk Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi “teroris.
(ameera/arrahmah.com)