KAIRO (arrahmah.com) – Pengadilan Mesir pada Senin (9/6) kembali menghukum 112 pendukung presiden terguling Muhamad Mursi dengan hukuman satu tahun penjara atas dakwaan melakukan “tindakan kekerasan” di Kairo, sumber pengadilan mengatakan, sebagaimana dilansir oleh Anadolu Agency.
Para terdakwa dihukum karena melakukan kerusuhan dan tindak kekerasan selama ulang tahun ketiga revolusi Mesir Januari 2011, yang menyebabkan penggulingan Presiden otokratis Husni Mubarak.
Jaksa menuduh terdakwa melanggar undang-undang anti–protes, menghasut kekerasan, memblokir jalan dan melakukan penyerangan.
Sejak Mursi itu dilengserkan Juli lalu, pihak berwenang Mesir yang didukung militer telah melancarkan tindakan keras terhadap pendukung Mursi dan kelompok Ikhwanul Muslimin, menangkap ribuan anggotanya dan pendukungnya dengan tuduhan “menghasut kekerasan”.
Para terdakwa dengan tegas menyangkal tuduhan itu yang dianggap bermotif politik.
(ameera/arrahmah.com)