KAIRO (Arrahmah.com) – Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman penjara terhadap 25 orang pada Rabu (22/10/2014) dari tujuh hingga seumur hidup dengan tuduhan merencanakan “serangan teroris” selama masa kepresidenan Muhammad Mursi.
Mereka disebut-sebut merupakan anggota dari “Sel Nasr City”, ditangkap pada tahun 2012 di distrik Nasr City, Kairo, seperti dilansir Al Arabiya.
Mohamed Jamal, salah satu dari mereka yang dihukum seumur hidup, masuk dalam daftar “teroris” yang dibuat oleh PBB dan Amerika Serikat dengan klaim terkait Al Qaeda.
PBB mengklaim Jamal adalah pemimpin “sel Nasr City”.
Departemen Luar Negeri AS mengatakan Jamal pernah pergi ke Afghanistan pada akhir tahun 1980-an, di mana ia dilatih dengan Al Qaeda dalam belajar bagaimana membuat bom.
Pengadilan Kairo menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada 12 orang, termasuk tiga orang yang diadili secara in absentia. Empat lainnya dijatuhi hukuman 15 tahun, enam orang dijatuhi hukuman 10 tahun dan dan sisanya dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
Mesir mengklaim bahwa mereka bersalah karena telah merencanakan “serangan teroris” terhadap lembaga negara, mengganggu perdamaian dan keamanan publik dan memiliki senjata serta bahan peledak. (haninmazaya/arrahmah.com)