KAIRO (Arrahmah.com) – Pengadilan Pidana Mansurah, propinsi Dahqaliyah, Mesir pada hari Senin (23/6/2014) menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap 249 orang penentang kudeta militer. Vonis dijatuhkan dalam sepuluh kasus yang total masa hukumannya mencapai 2395 tahun, Al-Jazeera melaporkan.
Vonis tersebut meliputi hukuman penjara seumur hidup terhadap 78 terdakwa. Sebanyak 17 terdakwa tersebut terkena kasus bentrokan dengan aparat keamanan dalam pembubaran demonstrasi anti kudeta militer di Universitas Al-Manshurah.
Sebanyak 24 terdakwa lainnya dijatuhi hukuman penjara 25 tahun atas tuduhan terlibat pembunuhan seorang sopir taksi saat terjadi bentrokan aparat keamanan dengan massa demonstran anti kudeta militer beberapa bulan yang lalu.
Pengadilan juga menjatuhkan hukuman penjara 7 tahun terhadap 8 terdakwa yang ditangkap pada bulan Oktober 2013 lalu. Mereka divonis atas tuduhan demonstrasi anti kudeta militer dan kepemilikan senjata.
Sementara itu hukuman satu tahun penjara dijatuhkan terhadap 57 terdakwa atas keterlibatan mereka dalam demonstrasi anti kudeta militer di Rabiah Square dan Nadhah Square.
Pada hari Sabtu (21/6/2014) Pengadilan Pidana Propinsi Al-Menya telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Musyid ‘Aam Ikhwanul Muslimin Mesir, Muhammad Badie’ dan 182 anggota dan pendukung Ikhwanul Muslimin Mesir.
Junta militer Mesir pada bulan Oktober 2013 telah menetapkan kelompok Ikhwanul Muslimin Mesir sebagai “kelompok teroris”. Junta militer Mesir kemudian mengadakan pemilu penuh rekayasa yang mengantarkan Abdel Fattah As-Sisi sebagai presiden.
(muhib al majdi/arrahmah.com)