KAIRO (Arrahmah.com) — Sebuah pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman gantung pada 22 militan Ansar Bait al Maqdis atas 54 serangan, termasuk percobaan pembunuhan seorang mantan menteri dalam negeri, pada hari Kamis (25/11/2021).
Dilansir AFP (25/11), sumber pengadilan mengatakan bahwa orang-orang itu dinyatakan bersalah melakukan 54 “operasi teroris” di seluruh Mesir, termasuk pembunuhan seorang perwira polisi senior serta mencoba membunuh mantan menteri dalam negeri Mohamed Ibrahim.
Eksekusi di Mesir terhadap warga sipil dilakukan dengan cara digantung. Mereka yang dijatuhi hukuman mati termasuk mantan perwira polisi, dan vonis ini tidak dapat diajukan banding.
Ke-22 terpidana itu dinyatakan bersalah karena menjadi anggota kelompok militan Ansar Bait al Maqdis, yang berjanji setia kepada kelompok Islamic State (ISIS) pada tahun 2014.
Pengadilan Kasasi, pengadilan banding tertinggi di Mesir, juga menguatkan hukuman penjara terhadap 118 orang lainnya dalam kasus yang sama, mulai dari hukuman penjara beberapa tahun hingga penjara seumur hidup.
Mesir telah bertahun-tahun memerangi pemberontakan sengit di wilayah Sinai Utara yang meningkat setelah penggulingan presiden Mohamed Morsi oleh militer pada 2013.
Pada Februari 2018, tentara dan polisi melancarkan operasi nasional melawan gerilyawan yang berfokus di Sinai Utara. (hanoum/arrahmah.com)