KAIRO (Arrahmah.com) – Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada 102 pendukung presiden terguling, Muhammad Mursi pada Sabtu (3/5/2014), lansir Al Arabiya.
Otoritas interim yang didukung militer telah menangkap ribuan pendukung Mursi dan Ikhwanul Muslimin sejak kudeta militer yang menggulingkan Mursi dari kekuasaan.
Pengadilan lainnya menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara terhadap dua orang pendukung Mursi.
Pekan lalu, pengadilan di kota Minya, menjatuhkan keputusan hukuman mati terhadap 683 orang pendukung Mursi termasuk pemimpin Ikhwanul Muslimin. (haninmazaya/arrahmah.com)