KAIRO (Arrahmah.com) – Para pejabat Mesir mengatakan sebuah pengadilan di Alexandria telah menjatuhi hukuman enam tahun penjara terhadap 33 pendukung presiden terguling, Muhammad Mursi.
Pejabat Yudisial mengatakan, pengadilan di kota Mediterania pada Senin (31/3/2014) juga memberikan denda kepada masing-masing terdakwa sebesar 50.000 pound Mesir (sekitar 7.100 USD), lansir New Europe.
Sejak Mursi digulingkan dalam kudeta militer pada Juli tahun lalu, otoritas Mesir melakukan tindakan keras kepada para pendukungnya, dengan ribuan orang ditahan dan ratusan tewas dalam kekerasan.
33 orang yang dijatuhi hukuman diklaim telah melakukan aksi protes tanpa izin dan menyerang polisi pada 20 Desember lalu. (haninmazaya/arrahmah.com)