KAIRO (Arrahmah.com) – Pengadilan banding Kairo kemarin (20/9/2021) membatalkan dakwaan terhadap empat organisasi hak asasi manusia dan organisasi masyarakat sipil dan mencabut larangan bepergian yang dikenakan pada mereka.
Keputusan itu dilaporkan oleh media lokal termasuk Institut Andalus untuk Studi Toleransi dan Anti-Kekerasan, Pusat Studi Hak Asasi Manusia dan Membangun Masa Depan Baru, Asosiasi Pembangunan Manusia di Mansoura, dan Pusat Hak Ekonomi dan Sosial Mesir.
Kasus ini berawal dari revolusi Januari 2011, di mana Kairo membekukan aset kelompok-kelompok hak asasi dan melarang staf-staf organisasi itu bepergian.
Berdasarkan putusan pengadilan, organisasi sipil ini akan dibebaskan dari pembatasan hukum yang telah dikenakan pada mereka, termasuk “larangan bepergian dan pembekuan aset mereka”.
Pembebasan itu dilakukan beberapa hari setelah Presiden Mesir Abdel Fattah Al-Sisi meluncurkan apa yang dia sebut sebagai “Strategi Nasional Hak Asasi Manusia,” yang katanya akan “mencapai tujuan Visi pemerintah 2030” dan akan mencakup penyelesaian “sipil, politik , hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, perempuan, dan anak-anak di Mesir.”
Tindakan Sisi ini muncul menyusul kritik berulang pemerintah dan organisasi internasional yang menggambarkan kebijakan kepresidenannya yang seolah “mengubah Mesir menjadi penjara utama bagi para aktivis dan penentang hak asasi manusia.” (Althaf/arrahmah.com)