KAIRO (Arrahmah.com) – Pengadilan Mesir pada Selasa (21/6/2016) membatalkan perjanjian perbatasan maritim dimana sebelumnya Mesir akan memberikan kendali dua pulau Laut Merah kepada Arab Saudi, sebagaimana dilansir Wold Tribune.
Pemerintah Presiden Abdul Fatah Sisi, yang bersikeras bahwa Tiran dan Sanafir akan tetap menjadi milik Arab Saudi, mengatakan bahwa Mesir akan mengajukan banding atas keputusan tersebut ke pengadilan yang lebih tinggi.
Dewan Negara Mesir, sebuah pengadilan administrasi, mengeluarkan putusan pada 21 Juni yang membatalkan perjanjian perbatasan maritim yang ditetapkan pada April antara Kairo dan Riyadh. Putusan tersebut menyatakan bahwa dua pulau itu akan “tetap berada di bawah kedaulatan Mesir”.
Jika putusan 21 Juni itu disetujui oleh Pengadilan Tinggi Tata Negara Mesir maka putusan itu akan mengikat secara hukum.
Tiran dan Sanafir tidak berpenghuni dan terletak di mulut Teluk Aqaba, bagian strategis dari Laut Merah yang berbatasan dengan “Israel”, Yordania, Mesir dan Arab Saudi. Pasukan Mesir telah ditempatkan di sana sejak tahun 1950 atas permintaan Riyadh.
“Israel” merebut pulau-pulau pada tahun 1956 dan 1982, kemudian mengembalikan pulau-pulau itu kepada Mesir.
(ameera/arrahmah.com)