MALAYSIA (Arrahmah.com) – Pengadilan tinggi Malaysia memutuskan pelarangan penggunaan kata “Allah” dalam mingguan Kristen Katolik pada Senin (23/6/2014), seperti dilansir World Bulletin.
Tujuh anggota Pengadilan Federal menolak aplikasi gereja katolik untuk mengajukan banding atas larangan tersebut. Empat hakim setuju dengan pengadilan tersebut untuk melarang penggunaan kata “Allah” dalam mingguan Katolik Herald.
Sidang tersebut dipimpin oleh ketua mahkamah agung Malaysia, Arifin Zakaria di Istana Kehakiman di ibukota administratif Putrajaya.Putusan pengadilan tersebut disambut gembira oleh kerumunan Muslim dengan teriakan “Allahu Akbar”.
Gereja Katolik mengungkapkan kekecewaannya atas putusan hakim ini dan penolakan banding, mengatakan bahwa hal tersebut tidak mengindahkan “hak-hak” kaum minoritas.
Sementara para pengacara gereja menyatakan bahwa kata “Allah” juga telah digunakan oleh umat Kristen selama berabad-abad di Malaysia Timur, di mana terdiri dari banyak etnis. Pengacara S. Selvaraja mengatakan bahwa pihak gereja akan mempertimbangkan peninjauan keputusan pengadilan federal.
Muslim Malaysia memprotes penggunaan kata “Allah” yang berarti “Tuhan” oleh gereja katolik dikarenakan dalam Islam “Allah” itu Ahad (satu), tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah. Sementara umat Kristen meyakini Trinitas, yakni tiga Tuhan yaitu Tuhan Allah, Tuhan Yesus dan Tuhan Roh Kudus.
(siraaj/arrahmah.com)