KUALA LUMPUR (Arrahmah.id) – Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 10 tahun kepada Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Najib Razak, pada Kamis (1/9/2022).
Hukuman tersebut ditetapkan karena Rosmah Mansor terbukti bersalah atas kasus suap terkait proyek pemerintah.
Sebagaimana diberitakan Reuters, Rosmah harus membayar denda senilai 970 juta ringgit atau setara Rp3,2 triliun.
Di sisi lain, hukuman ini dijatuhkan beberapa hari setelah Najib menjalani hukuman penjaranya selama 12 tahun. Najib tersandung skandal finansial lembaga investasi 1MDB.
Najib dinyatakan bersalah atas pencucian uang, menyalahgunakan kekuasaan dan melanggar kepercayaan karena menerima dana senilai 42 juta ringgit (Rp139 miliar) dari 1MDB.
Rosmah Mansor sendiri dikenal memiliki gaya hidup yang mewah sebelum ia dipenjara. Ia dikenal memiliki banyak tas dan perhiasan mahal.
Banyak dari warga Malaysia yang telah mengecam wanita berusia 70 tahun itu karena banyaknya koleksi tas, pakaian, dan perhiasan desainernya yang diperoleh dalam perjalanan belanja ke luar negeri.
Dia menjadi berita utama satu dekade lalu karena mendirikan unit baru di bawah kantor perdana menteri yang dikenal sebagai “FLOM”, akronim untuk First Lady of Malaysia atau Ibu Negara Malaysia. Unit baru yang banyak dikritik itu, ditugaskan menangani kebutuhan operasional Rosmah.
Kecintaan Rosmah pada kemewahan, dan khususnya tas Hermes Birkin, menjadi sorotan setelah penggerebekan pada tahun 2018 di mana polisi menyita lebih dari 500 tas dan 12.000 perhiasan yang diperkirakan bernilai 270 juta USD. (rafa/arrahmah.id)