SEOUL (Arrahmah.com) – Pengadilan konstitusi Korea Selatan pada Kamis (11/4/2019) mendesak agar larangan aborsi, yang telah diberlakukan selama puluhan tahun di negara tersebut, dicabut dalam sebuah amandemen undang-undang.
Korea Selatan menjadi salah satu dari sedikit negara industri yang mengkriminalisasi pelaku tindakan aborsi, kecuali untuk kasus pemerkosaan, inses dan ketika kesehatan ibu dalam bahaya.
Tetapi pengadilan konstitusi menganggap bahwa undang-undang tahun 1953, yang bertujuan melindungi kehidupan dan nilai-nilai tradisional tersebut, “bertentangan dengan konstitusi” dan memerintahkan agar undang-undang tersebut direvisi pada akhir tahun depan.
“Larangan aborsi membatasi hak-hak perempuan untuk mengejar nasib mereka sendiri, dan melanggar hak mereka atas kesehatan dengan membatasi akses mereka untuk melakukan prosedur yang aman dan tepat waktu,” kata pengadilan dalam sebuah pernyataan.
“Embrio sepenuhnya bergantung pada tubuh ibu untuk kelangsungan hidup dan perkembangannya, sehingga tidak dapat disimpulkan bahwa mereka adalah makhluk hidup yang terpisah dan mandiri yang berhak atas hak untuk hidup.”
Sembari meneteskan air mata sukacita, ratusan perempuan, termasuk remaja dan perempuan penyandang cacat, bersorak riang di depan Mahkamah Konstitusi di Seoul, di mana keputusan resmi tersebut diumumkan.
“Wanita berhak bahagia seperti yang kita inginkan hari ini,” kata aktivis Bae Bok-ju kepada AFP.
“Keputusan hari ini dibuat karena banyak perempuan yang tak henti-hentinya memperjuangkan hak-hak mereka selama bertahun-tahun. Kami pantas mendapatkan perhatian dunia dan kami layak mendapatkan pengakuan,” tambah Bae.
Saat undang-undang aborsi tersebut masih berlaku, wanita yang menjalani aborsi dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal satu tahun dan membayar denda, sementara dokter yang melakukan aborsi dapat dijatuhi hukuman penjara dua tahun.
Undang-undang tahun 1953 telah diberlakukan secara luas dan jarang menghasilkan penuntutan, tetapi para aktivis telah mengklaim bahwa undang-undang tersebut membuat perempuan Korea Selatan tidak mampu membayar denda, melakukan aborsi yang tidak aman dan menghadapi pengucilan sosial.
Berdasarkan keputusan pada Kamis (11/4), undang-undang tersebut akan secara otomatis dicabut pada 1 Januari 2021 kecuali jika undang-undang baru diperkenalkan lebih cepat oleh parlemen untuk mengikuti perintah pengadilan. (Rafa/arrahmah.com)