KABUL (Arrahmah.id) – Pemimpin Imarah Islam Afghanistan mengeluarkan dekrit delapan pasal yang membahas prosedur pembayaran pensiun kepada para pensiunan.
Zabihullah Mujahid, juru bicara Imarah Islam, menyatakan bahwa pemimpin Imarah Islam telah mengarahkan Mahkamah Agung untuk membentuk pengadilan khusus untuk menemukan “solusi” untuk pembayaran pensiun berdasarkan Syariah Islam dan hukum nasional, lansir Tolo News (21/12/2024).
Keputusan tersebut dikeluarkan untuk Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan setelah rilis sebuah film dokumenter dan laporan lain oleh Tolo News yang menyoroti tantangan yang dihadapi oleh para pensiunan. Keputusan ini menguraikan prosedur pembayaran pensiun.
Hamdullah Fitrat, wakil juru bicara Imarah Islam, menjelaskan secara rinci bahwa para pensiunan harus mengajukan klaim mereka ke pengadilan khusus. Setelah ditinjau secara komprehensif oleh pengadilan dan verifikasi status pensiun mereka, uang pensiun mereka akan dibayarkan sesuai dengan jadwal yang dijadwalkan.
Wakil juru bicara mengatakan: “Jika pensiunan adalah karyawan dari unit non-budgetary, mereka harus mengajukan permohonan ke departemen terkait, dan pengadilan khusus harus menanggapi permintaan mereka. Demikian pula, Komisi Struktur Organisasi dan Manajemen Gaji telah ditugaskan untuk menyiapkan jadwal untuk mencegah tekanan anggaran. Pengadilan khusus akan mengeluarkan putusan berdasarkan jadwal ini.”
Para pensiunan menyatakan kepuasannya atas dikeluarkannya keputusan ini, dan mendesak pihak berwenang untuk mempercepat proses pengadilan untuk menyelesaikan masalah mereka dengan cepat.
Nazifa, seorang pensiunan, mengatakan kepada Tolo News: “Ini adalah kabar baik, dan kami sangat senang. Mereka harus membayar uang pensiun kami dengan cepat karena ini musim dingin, dan kami tidak punya apa-apa di rumah.”
Amirullah, seorang pensiunan lainnya, menyatakan: “Keadilan harus ditegakkan, dan harus ditentukan siapa yang berhak dan siapa yang tidak. Kami bahkan bersedia untuk pergi ke pengadilan khusus karena kami melayani dengan jujur.”
Perlu disebutkan bahwa pada bulan Hamal (kalender matahari) tahun ini, pemimpin Imarah Islam mengeluarkan keputusan yang menginstruksikan institusi militer dan sipil dari pemerintah sementara untuk tidak memotong uang pensiun para pensiunan dari gaji bulanan karyawan.
Menurut statistik, jumlah pensiunan di negara ini saat ini melebihi 150.000 orang, dengan pensiun tahunan mereka diperkirakan mencapai lebih dari 12 miliar afghani. (haninmazaya/arrahmah.id)