AMSTERDAM (Arrahmah.com) – Sebuah pengadilan kejahatan perang PBB telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Milan Lukic, warga Bosnia Serbia yang terbukti melakukan pembakaran hidup-hidup lebih dari 100 orang di tahun 1992 selama perang Bosnia.
Lukic memimpin kelompok paramiliter yang dikenal dengan nama “white Eagles” dan “Avengers” yang meneror ummat Islam di kota Visegard, Bosnia.
Lukic sebagai pemimpin kelompok memerintahkan anggotanya menggiring kaum Muslimin Bosnia berusia dua hari hingga 72 tahun ke dalam sebuah bangunan dan membakar mereka hidup-hidup, menembak siapa saja yang mencoba melarikan diri.
Sepupunya, Sredoje Lukic yang awalnya dihukum penjara 30 tahun karena bersekongkol dan membantu kejahatan Lukic, hukumannya dikurangi menjadi 27 tahun oleh pengadilan yang sama pada Selasa (4/12/2012). (haninmazaya/arrahmah.com)