MESIR (Arrahmah.com) – Pengadilan Mesir telah menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada 101 penentang kudeta militer 3 Juli lalu setelah pada Ahad (13/7/2014) menuduh mereka bersalah atas kekerasan di kota Delta Nil Damietta, TV Mesir melaporkan, seperti dilansir MEMO.
Para terdakwa tersebut dituduh melakukan tindak kekerasan pada tahun 2013, yang melukai 18 orang. Pengadilan membebaskan 17 terdakwa lainnya; semuanya adalah anak di bawah umur.
Peradilan Mesir telah dikritik secara luas karena digunakan sebagai alat penindasan pasca kudeta militer 3 Juli lalu terhadap Presiden terpilih, Muhammad Mursi.
Pada Ahad (13/7), Pengadilan Mesir Kasasi membebaskan Perdana Menteri Mursi, Hesham Qandil, setelah menerima banding melawan hukuman penjara yang ia terima atas tuduhan gagal untuk melaksanakan putusan pengadilan selama masa jabatannya.
(banan/arrahmah.com)