MUENSTER (Arrahmah.com) – Pengadilan Jerman menolak permohonan warga lokal untuk melarang adzan yang ada dari sebuah Masjid di kota Oer-Erkenschwick di negara bagian North Rhine-Westphalia.
Warga muslim khususnya Komunitas Islam Turki (Ditib) diputuskan dapat kembali menggunakan pengeras suara untuk mengumandangkan adzan.
Sebelumnya, sebagaimana dikutip dari Al Jazeera, pada Kamis (24/9/2020), warga lokal mengajukan pengaduan pada tahun 2015 agar melarang komunitas muslim menggunakan pengeras suara ketika adzan.
Pengaduan diajukan oleh sepasang warga yang tinggal 900 meter (984 yard) dari masjid. Mereka mengatakan kebebasan beragama mereka terhalang karena adanya suara adzan.
Akibat pengaduan tersebut, adzan terhenti selama lima tahun. (Hanoum/Arrahmah.com)