HESSEN (Arrahmah.com) – Sebuah pengadilan di Jerman pada Jumat (2/7/2021) memutuskan bahwa kelompok DITIB, yang berada di bawah payung organisasi Muslim Turki, dapat kembali mengajarkan pelajaran agama di negara bagian Hessen.
Pengadilan Administratif Wiesbaden menyatakan bahwa larangan mengajarkan pelajaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Kebudayaan Hessen terhadap Persatuan Islam-Turki untuk Urusan Agama merupakan larangan yang melanggar hukum.
Pengadilan mengatakan bahwa DITIB dapat kembali mengajarkan pelajaran agama di Hessen seperti yang terjadi pada tahun 2013-2014 dan 2019-2020.
DITIB yang berada di negara bagian Hessen menyatakan kepuasannya atas putusan pengadilan tersebut.
“Pelajaran agama Islam akan ditawarkan kepada siswa, guru, dan orang tua siswa Muslim Hessian, termasuk pelajaran mengenai hak-hak dasar konstitusional mereka, dengan keunggulan pegagogis dan didaktiknya,” ujar DITIB Hessen, sebagaimana dilansir Anadolu.
“Dalam kerangka kurikulum, sekolah pendampingan dan kesempatan akan diberikan kepada mereka untuk menerima pendidikan ilmiah,” pungkasnya. (rafa/arrahmah.com)