JERMAN (Arrahmah.com) – Sebuah pengadilan federal Jerman telah menolak banding yang diajukan oleh seorang siswi Muslimah untuk tidak mengikuti kelas renang karena dia tidak nyaman dengan kolam renang yang campur baur dengan siswa laki-laki.
“Hak dasar bagi kebebasan beragama tidaklah.. menyediakan untuk tuntutan apapun agar tidak dihadapkan pada sekolah dengan kebiasaan perilaku pihak ketiga – termasuk yang bersinggungan dengan pakaian,” kata Pengadilan Administratif Federal di Leipzig, dikutip Deuthce Welle dan dilansir OnIslam.
Mengatasnamakan pendidikan, pengadilan tersebut menambahkan bahwa siswi Muslim bisa memakai pakaian renang yang tertutup.
Akan tetapi, bagi seorang Muslimah, itu bukanlah solusi. Sebab, meski telah memakai pakaian renang yang tertutup namun bercampur baur dengan laki-laki (non-mahram) maka hal tersebut bisa melanggar batasan syariat.
Kasus ini berawal ketika seorang gadis Muslimah berumur 13 tahun, asli Maroko, yang masuk sekolah di negara bagian Hesse.
Hal ini diajukan ke pengadilan setelah orangtua siswi tersebut gagal meyakinkan sekolah itu untuk membiarkan puteri mereka keluar dari pelajaran berenang.
Namun pengadilan federal tersebut dengan dua pengadilan lainnya di Hesse sepakat untuk menolak gadis tersebut keluar dari kelas berenang. Pihak pengadilan bersikeras gadis tersebut harus tetap mengikuti kelas berenang dan memilih opsi untuk memakai “burkini” (pakaian renang yang dirancang khusus Muslimah). (siraaj/arrahmah.com)