COLOGNE (Arrahmah.com) – Pengadilan tertinggi Jerman pada Sabtu (30/7/2016) memutuskan untuk melarang Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan untuk menyampaikan pidato melalui video call yang rencananya akan dilakukan saat pawai anti-kudeta di Cologne, sebagaimana dilansir World Bulletin.
Keputusan Mahkamah Konstitusi Federal datang setelah sebelumnya polisi Cologne melarang penyelenggara pawai mengundang presiden untuk memberikan pidato kepada ribuan pendukungnya dalam pawai anti-kudeta yang akan digelar pada Ahad di Deutzer Werft untuk memprotes upaya kudeta Turki 15 Juli.
Polisi mengatakan bahwa keputusan pengadilan itu dikeluarkan karena “alasan keamanan”. Pengadilan setempat setuju dengan keputusan tersebut, dan mengeluarkan peraturan yang membatalkan rencana tersebut.
Zafer Sirakaya, kepala Uni Demokrat Eropa-Turki yang menyelenggarakan pawai itu, mengkritik keputusan pengadilan dan mengatakan bahwa keputusan itu bermotif politik.
“Keputusan ini sama sekali tidak bisa diterima dari perspektif hukum. Sangat jelas bahwa ini adalah keputusan politik,” kata Sirakaya.
Dia menambahkan bahwa bagaimana pun juga pihaknya akan mematuhi keputusan itu.
(ameera/arrahmah.com)