(Arrahmah.com) – Pengadilan penjajah zionis Yahudi pada hari Ahad (1/4/2012) mengadili syaikh Nazhim Abu Sulaim, khatib dan imam masjid Syihabuddin di kota Nashirah, wilauay utara Palestina yang dijajah zionis Yahudi sejak 1948 M.
Dalam surat dakwaan, pengadilan menuduh syaikh Nazhim ‘memprovokasi untuk melakukan tindakan kekerasan dan terorisme dan mendukung organisasi teroris, melalui khutbah-khutbah yang ia sampaikan di masjid, menyebarkan bulletin di masjid, kota dan wilayah setempat, dan menggalang solidaritas jihad via internet”.
Syaikh Nazhim bekerja sebagai imam dan khatib di masjid Syihabuddin sejak 2007 M. Dalam surat dakwaan, syaikh Nazhim juga dituduh membentuk kelompok ‘jama’ah Ansharullah Baitul Maqdis-Nashirah’. Beliau dituduh membuat logo bola bumi yang ditengahnya masjid kubah batu dan di atasnya bender khas gerakan Taliban, bendera hitam bertuliskan dua kalimat syahadat.
Lebih dari itu, surat dakwaan menuduh syaikh Nazhim menyebar luaskan buletin dan buku-buku serta pendapat-pendapatnya kepada jama’ah shalat dan umat Islam di kota Nashirah. Selain juga tuduhan mengorganisasi situs ‘Muslim 48′ yang berisi seruan jihad kepada umat Islam seluruh dunia.
Surat dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum juga mencatut tulisan-tulisan syaikh Nazhim, terutama artikel berjudul ‘Usamah bin Ladin kekasih Allah’. Artikel itu dianggap telah melanggar batas kebebasan mengungkapkan pendapat dan mendorong serangan teroris terhadap kaum Yahudi. Aparat keamanan penjajah zionis Yahudi pada bulan Juni 2010 telah menangkap 10 orang jama’ah masjid di kota Nashirah, dengan tuduhan merencanakan serangan terhadap ‘kepentingan’ Yahudi. Media massa penjajah zionis Yahudi mengaitkan mereka dengan ceramah-ceramah dan artikel-artikel syaikh Nazhim.
(muhib al-majdi/arrahmah.com)