YERUSALEM (Arrahmah.com) – Pengadilan Tinggi Israel pada hari Senin (7/5/2012) memerintahkan dua warga Palestina untuk meninggalkan harta benda serta tempat tinggalnya di Kota Tua Yerusalem, dengan dalih bahwa properti itu milik Yahudi, pengacara mereka menyatakan, dikutip AFP.
Pengacara Mohammed Dahleh mengatakan bahwa pengadilah telah menolak banding kliennya, dan memutuskan rumah Ghazi Zalum dan toko milik Ismail Wazwaz adalah milik warga Yahudi sebelum Israel berdiri tahun 1948.
Sementara itu, belum ada konfirmasi resmi dari Israel mengenai keputusan ini, dan belum jelas siapa yang akan mengambil alih properti tersebut.
Zalum menuturkan pada AFP bahwa terdapat perebutan sistematis oleh para pemukim Zionis terhadap properti di area sekitar Masjid Al Aqsa.
“Dengan pengevakuasian saya, Israel telah genap mengevakuasi setengah lingkungan Al Qarameh dan Aqbat al Khaldiyya sebagai bagian dari kebijakan tersistematis untuk mengosongkan Kota Tua,” ungkap Zalum.
“Hal ini lebih merupakan isu politik ketimbang isu kepemilikan Arab atau Yahudi. Langkah ini datang bersamaan dengan munculnya pengumuman mengenai pemilihan dan pesan kepada warga Israel bahwa mereka sedang membebaskan Yerusalem dari orang-orang Arab,” katanya merujuk pada keputusan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, yang menyerukan pemilu untuk dilakukan segera September ini.
Israel mengambil sebagian besar wilayah Yerusalem timur yang didominasi Arab, termasuk Kota Tua, pada 1967, dan kemudian mencaplok area tersebut, meski melanggar hukum internasional.
Sekitar 300.000 warga Yahudi saat ini hidup di Yerusalem timur, termasuk 2.000 pemukim garis keras yang terus merangsek ke jantung wilayah Palestina. (althaf/arrahmah.com)