TEPI BARAT (Arrahmah.com) – Mahkamah Agung “Israel” memutuskan pada Kamis (24/5/2018) untuk menghancurkan sebuah desa Badui Palestina di Tepi Barat yang diduduki, di tengah kampanye oleh pemerintah Eropa untuk menyelamatkannya.
Tidak jelas kapan pembongkaran rumah-rumah yang menjadi tempat tinggal bagi skeitar 180 warga akan terjadi, lansir AFP.
Dalam putusannya, pengadilan mengklaim “tidak ada alasan untuk campur tangan dalam keputusan menteri petahanan untuk melaksanakan perintah pembongkaran yang dikeluarkan terhadap bangunan ‘ilegal’ di Khan Al-Ahmar”.
Para penduduk akan dipindahkan ke tempat lain, tambahnya, dalam sebuah langkah yang mengundang kritikan di mana dikatakan bahwa itu merupakan tindakan pemindahan paksa.
Izin semacam itu hampir mustahil diperoleh oleh orang Palestina di wilayah Tepi Barat yang diduduki “Israel”.
“Dengan standar hukum kemanusiaan internasional, putusannya adalah persetujuan oleh pengadilan ‘Israel’ atas kejahatan terhadap kemanusiaan,” ujar Shlomo Lecker, pengacara yang mewakili desa itu.
Sebelumnya pada Kamis (24/5), Menteri Pertahanan Avigdor Lieberman mengumumkan 2.500 unit rumah baru untuk pemukim Yahudi akan dibangun di Tepi Barat.
Semua pemukiman dianggal ilegal menurut hukum internasional. (haninmazaya/arrahmah.com)