(Arrahmah.com) – Sebuah pengadilan “Israel” di Yerusalem telah memutuskan untuk mengizinkan otoritas “Israel” untuk menghancurkan bagian dari sebuah masjid tua, meskipun para imam masjid telah mengajukan keberatan.
Pengadilan “Israel” telah menolak permohonan untuk menghentikan penghancuran secara parsial sebuah masjid di Ras al-Moud di Yerusalem Timur, kata imam masjid tersebut dikutip Al-Akhbar English.
Masjid Muhammad al-Fatih diperluas pada 2009 karena peningkatan jumlah jamaah setelah otoritas penjajah Yahudi mulai mencegah para jamaah Muslim untuk mengakses masjid Al-Aqsha di Al-Quds.
Tetapi, pengadilan tersebut memutuskan bahwa sebagian Masjid Muhammad al-Fatih dibangun tanpa izin dan harus dihancurkan, lanjut Syaikh Sabri Abu Diab, imam masjid tersebut, kepada Ma’an.
Padahal, sebelumnya pengurus Masjid Muhammad al-Fatih telah mengajukan permohonan izin kepada otoritas “Israel” untuk perluasan karena jamaah terus membludak, tetapi ditolak oleh penjajah itu. Disebabkan jamaah terus bertambah dan masjid tidak dapat menampung, pihak masjid memutuskan menyelesaikan perluasan.
Syaikh Sabri mengatakan bahwa bagian masjid yang terancam dihancurkan adalah tempat yang biasa digunakan untuk para jamaah wanita.
Pengadilan “Israel” di Yerusalem telah mengeluarkan perintah untuk menghancurkan sebagian masjid tersebut pada 2012, tetapi gagal karena banding.
Sementara keputusan terakhir ini tidak bisa diminta banding kembali, tetapi para anggota Palestina di Knesset (parlemen Israel), Ibrahim Sarsour, Massoud Ghanayim dan Talib Abu Arar, mengatakan bahwa mereka akan berusaha untuk menghentikan keputusan penghancuran ini. (siraaj/arrahmah.com)