PALESTINA (Arrahmah.com) – Sebuah pengadilan militer “Israel” pada Senin (25/5/2015) menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap pembicara Dewan Legislatif Palestina (parlemen), sebuah LSM Palestina mengatakan, sebagaimana dikutip WB.
“Pengadilan menghukum Aziz Dweik dengan 12 bulan penjara dan denda 6.000 shekel [kira-kira $ 1500],” Ahrar Center for Human Rights Studies, sebuah LSM, mengatakan dalam sebuah pernyataan.
“Kami menyerukan kepada semua organisasi internasional untuk melawan tindakan rasis ‘Israel’ terhadap rakyat kami,” tambahnya.
Aziz ditahan oleh tentara “Israel” pada bulan Juni tahun lalu dari rumahnya di kota Hebron, Tepi Barat.
Dalam beberapa bulan terakhir, pasukan “Israel” telah menahan ratusan warga Tepi Barat Palestina, termasuk 12 anggota parlemen dan mantan menteri kabinet.
Lebih dari 6.500 warga Palestina saat ini mendekam di penjara di seluruh “Israel”, menurut angka resmi Palestina.
(banan/arrahmah.com)