GAZA (Arrahmah.com) – Militer Zionis pada Kamis (11/6/2015) menghentikan proses pengadilan terkait pemboman mematikan pada 16 Juli tahun lalu di pantai Gaza di mana empat anak gugur dalam peristiwa tersebut.
“Kasus telah ditutup setelah selesainya penyelidikan kriminal,” ujar pernyataan militer yang menambahkan bahwa dua kasus lain yang juga mengakibatkan kematian warga Palestina juga telah ditutup, seperti dilansir AFP.
Ahed Atef Bakr (10), Zakaria Ahed Bakr (10), Mohamed Ramez Bakr (9) dan Ismail Mohamed Bakr (11), tengah bermain di pantai di kota Gaza ketika pemboman memukul mereka. Serangan ini disaksikan oleh seorang wartawan lokal yang menginap di sebuah hotel tepi pantai.
Insiden ini kemungkinan besar akan diajukan oleh Palestina ke Mahkamah Internasional sebagai bukti kejahatan perang “Israel”.
Namun militer “Israel” telah menyatakan yakin bahwa pemeriksaan oleh mereka akan cukup untuk menghadang aksi oleh pengadilan yang berbasis di Den Haag.
Pernyataan pada Kamis (11/6) menyebutkan bahwa militer “Israel” menutup kasus serangan udara di kota Gaza di mana dilaporkan 15 orang gugur dan serangan lainnya di kota Khan Younis yang merenggut beberapa nyawa dari satu keluarga yang sama. (haninmazaya/arrahmah.com)