PALESTINA (Arrahmah.com) – Sebuah pengadilan “Israel” pada Kamis (7/11/2013) menghukum seorang imam Palestina atas tuduhan memicu “kekerasan” dengan ceramahnya.
Syaikh Raed Salah dituding memicu “kekerasan” pada tahun 2007 ketika berceramah di Masjid Al-Aqsha di Al-Quds (Yerusalem), lansir Xinhua.
Menurut keputusan Kehakiman Pengadilan Yerusalem, Syaikh Salah menyampaikan ceramah di lingkungan masjid tersebut yang di antaranya mengatakan, “Penjajahan Israel akan dibinasakan, Insya Allah, sebagaimana yang lainnya yang serupa juga dibinasakan di masa lalu.”
Syaikh Salah juga dilaporkan bahwa ia bertekad akan terus mempertahankan Masjid Al-Aqsha.
Ceramah tersebut disampaikan di lingkungan Wadi Joz di kota suci tersebut setelah polisi “Israel” mencegah Syaikh Salah memasuki Al-Quds.
“Israel” mengklaim ceramah tersebut memicu “kekerasan dan rasisme” terhadap orang-orang Yahudi.
Syaikh Salah dibebaskan, tetapi pengadilan tersebut diperkirakan akan menjatuhkan hukuman kepada Syaikh Salah di lain waktu. (siraaj/arrahmah.com)