SILWAN (Arrahmah.com) – Pengadilan Israel telah mengeluarkan sebuah keputusan yang mengizinkan otoritas Yerusalem (Al-Quds) untuk menghancurkan 29 rumah warga Muslim Palestina di distrik al-Bustan, Silwan di selatan Masjid Al-Aqsa. Perintah penghancuran tersebut termasuk rumah kepala Dewan Pertahanan Silwab, Fakhri Abu-Thiab, dilansir Quds Press pada Rabu (6/6/2012).
Thiab mengklarifikasi bahwa pengadilan itu telah memberitakan otoritas kota Yerusalem lampu hijau untuk melakukan penghancuran 29 rumah warga Palestina setelah menolak tuntutan penundaan dari para penduduk Yerusalem. Dia juga mengklarifikasi bahwa setelah habis-habisan mengajukan pembelaan yang tersedia untuk mereka, sejumlah penduduk menerima surat resmi perintah penghancuran dari pengadilan Israel itu yang mengindikasikan bahwa penghancuran akan segera dilakukan. Thiab juga menekankan bahwa penjajah Israel menemukan berbagai strategi ‘legal’ untuk melaksanakan skema Yahudisasi di distri Al-Bustan.
Kepala Dewan Pertahanan Silwan itu menyatakan bahwa rumahnya adalah salah satu dari 29 rumah yang terancam dihancurkan, dan mengatakan “rasa takut dan kecemasan nasib tidak jelas menanti keluarga-keluarga yang rumahnya akan dihancurkan.” Dia menambahkan,”saya masuk ke ruangan-ruangan rumah dan saya tahu itu mungkin adalah yang terakhir kalinya saya memasuki rumah saya dan makan malam di dalamnya.” (siraaj/arrahmah.com)