YERUSALEM (Arrahmah.id) – Pengadilan “Israel” telah menghukum seorang aktivis terkemuka Palestina yang dituduh memata-matai hingga empat tahun penjara pada Selasa (15/8/2023), tetapi aktivis tersebut bersikeras bahwa uang yang dia kumpulkan adalah untuk membantu anak-anak di wilayah Palestina yang terkepung di Gaza.
Outlet berita lokal berbahasa Arab mengatakan bahwa Aya Khatib dituduh “memberikan informasi dengan tujuan membahayakan keamanan negara” dan bahwa uang yang dia kumpulkan telah digunakan untuk membantu keluarga yang menjadi anggota Hamas, gerakan Palestina yang menguasai daerah tersebut.
Aktivis berusia 33 tahun, yang saat ini menjadi tahanan rumah, menyebut hukuman itu “tidak adil” dan mengatakan bahwa pekerjaannya ditujukan untuk membantu anak-anak Palestina yang menderita masalah medis.
“Mereka [pengadilan “Israel”] tidak akan dapat mengalahkan atau menghancurkan kami, mereka tidak akan dapat mengubah satu ons pun dari prinsip kami,” kata Khatib kepada media lokal.
“Saya berharap masyarakat tidak takut dan menahan diri untuk tidak berbuat baik karena apa yang terjadi,” tambahnya.
Khatib, seorang aktivis Palestina terkenal dari kota Ar’arat an-Naqab di wilayah Negev “Israel”, yang menggunakan Facebook untuk meluncurkan kampanye penggalangan dana untuk membantu anak-anak di Gaza, serta Tepi Barat yang diduduki.
Dia mengatakan sumbangan tersebut digunakan untuk membayar biaya medis untuk perawatan di “Israel” bagi anak-anak yang tidak dapat mengakses perawatan di Gaza.
Sejak 2007, “Israel” dan Mesir telah menempatkan wilayah Palestina di bawah blokade udara, laut dan darat, yang membatasi masuk dan keluarnya barang dan manusia dari wilayah tersebut.
Pembatasan itu berarti ada kekurangan obat-obatan dan peralatan medis di rumah sakit Palestina di sana.
Khatib, seorang ibu dari dua anak, juga mengatakan bahwa dia membantu mahasiswa kurang mampu yang berjuang untuk membayar biaya kuliah mereka.
Dia ditahan tiga tahun sebelum hukumannya dan awalnya ditangkap pada Februari 2020 ketika dia diinterogasi oleh petugas intelijen “Israel” sebelum dakwaan diajukan terhadapnya.
Kasus tersebut kemudian dirujuk ke Pengadilan Pusat di Haifa. Saat itu, media “Israel” melaporkan bahwa dia dituduh mentransfer uang ke Hamas.
Menanggapi vonis tersebut, Khatib mengatakan kepada media setempat bahwa dia akan tetap teguh pada prinsipnya untuk membantu sesama. (zarahamala/arrahmah.id)