KARNATAKA (Arrahmah.id) — Pengadilan di India menyetujui larangan pemakaian jilbab bagi siswa muslim di negara bagian Karnataka, India selatan. Putusan ini bisa menjadi preseden di seluruh negeri dengan penduduk minoritas muslim besar itu.
Larangan pemakaian jilbab yang dikeluarkan pemerintah negara bagian bulan lalu menuai protes dari siswa muslim dan wali murid, dan kemudian dilawan dengan demo balasan dari siswa Hindu.
Para pengkritik larangan jilbab ini mengatakan ini merupakan cara lain meminggirkan komunitas muslim yang populasinya sekitar 13 persen dari 1,35 miliar penduduk India yang mayoritas beragama Hindu.
“Kami memiliki pendapat yang dipertimbangkan bahwa memakai jilbab oleh perempuan muslim tidak menjadi bagian praktik keagamaan esensial,” kata Ketua Hakim, Ritu Raj Awasthi di Pengadilan Tinggi Karnakata dalam putusannya, dilansir Channel News Asia, Selasa (15/3/2022).
Ritu mengatakan pemerintah memiliki kewenangan untuk menentukan aturan seragam, mengesampingkan sejumlah petisi yang menentang perintah tersebut.
Menjelang pembacaan putusan, pemerintah Karnataka mengumumkan penutupan sekolah dan kampus dan menerapkan pembatasan perkumpulan massa di beberapa wilayah Karnataka untuk mencegah potensi kericuhan.
Keluarnya keputusan hakim ini ditentang sejumlah siswi muslim yang menggunakan jilbab di Karnataka. Pelajar muslim dari perguruan tinggi negeri di Yadgiri, Karnataka, memboikot kelas dan ujian lalu memilih meninggalkan sekolah sebagai bentuk protes.
Karnataka adalah satu-satunya negara bagian di wilayah India selatan yang dikuasai partai Hindu radikal nasionalis, Bharatiya Janata (BJP)-nya Perdana Menteri Narendra Modi.
Para siswa yang menggugat larangan jilbab ini di pengadilan mengatakan memakai jilbab adalah hak fundamental yang dijamin konstitusi India dan praktik esensial ajaran Islam. Reuters belum bisa menghubungi para penggugat.
Abdul Majeed, Ketua Partai Sosial Demokratik Karnataka mengatakan akan berbicara dengan para penandatangan petisi dan orang tua mereka untuk membantu mereka menggugat putusan ini ke Mahkamah Agung jika mereka ingin melakukannya.
“Putusan pengadilan tinggi melawan hak-hak individual, melawan hak-hak fundamental dan hak-hak beragama,” jelasnya.
“Perempuan muslim telah memakai jilbab selama ratusan tahun.”
Larangan jilbab ini telah menyebabkan unjuk rasa di berbagai bagian India dan juga kritik dari AS dan OKI. (hanoum/arrahmah.id)