BOMBAY (Arrahmah.com) – Sebuah keputusan hukum terkait tindak kekerasan seksual baru-baru ini cukup mengejutkan khalayak terlebih bagi kaum perempuan dan anak-anak.
Pasalnya ada hakim yang memutuskan bahwa aksi pelecehan seksual seperti meraba-raba jika masih berpakaian tidak termasuk penyerangan seksual atau bukan pelanggaran hukum.
Seperti diketahui hingga sekarang ini tindak kekerasan seksual kerap dialami oleh kaum perempuan dan anak-anak.
Keputusan yang dikeluarkan oleh seorang hakim itu terjadi di sebuah pengadilan di India.
Berdasarkan informasi yang dilansir CNN (28/1/2021), pengadilan Tinggi Bombay di India telah memutuskan bahwa meraba-raba seorang anak yang masih mengenakan pakaian bukanlah merupakan penyerangan seksual.
Putusan ini diketuk palu pada 19 Januari 2021 lalu oleh hakim Pengadilan Tinggi Bombay, Pushpa Ganediwala.
Hakim memutuskan bahwa seorang pria berusia 39 tahun dinyatakan tidak bersalah dalam tuduhan penyerangan seksual terhadap seorang gadis berusia 12 tahun.
Pria tersebut melakukannya dengan tidak melepas pakaian sang anak.
Itu berarti, tindakan pelecehan tidak melibatkan sentuhan langsung, atau skin-on-skin contact.
Dalam dokumen pengadilan tercatat bahwa kasus itu terjadi pada tahun 2016.
Keputusan Pengadilan Tinggi Bombay tersebut telah menimbulkan kemarahan di seluruh penjuru India.
Warga India beramai-ramai memprotes di media sosial, mempertanyakan logika keputusan pengadilan.
Apalagi, pengadilan tinggi dan pengadilan rendah lainnya di seluruh negeri sekarang mengikuti keputusan Pengadilan Tinggi Bombay.
National Commission for Women mengatakan, pihaknya berencana untuk mengajukan gugatan hukum terhadap putusan tersebut.
Pasalnya, putusan itu dianggap akan memiliki efek berjenjang pada berbagai ketentuan yang melibatkan keselamatan dan keamanan wanita.
Karuna Nundy, seorang pengacara di Mahkamah Agung India, pengadilan tertinggi negara itu, menyerukan agar hakim yang memberikan putusan perlu dilatih kembali.
Ia menganggap, putusan hakim telah sepenuhnya bertentangan dengan hak-hak dasar manusia.
“Penilaian seperti ini berkontribusi pada impunitas dalam kejahatan terhadap anak perempuan,” tulisnya dalam cuitan, Ahad (24/1).
Sementara itu, Ranjana Kumari, direktur Pusat Riset Sosial nirlaba, yang mengadvokasi hak-hak perempuan di India, mengatakan keputusan itu “memalukan, keterlaluan, mengejutkan dan tanpa kehati-hatian yudisial.” (Hanoum/Arrahmah.com)