NEW DELHI (Arrahmah.com) – Pengadilan Tinggi Gujarat telah mengumumkan bahwa gadis-gadis Muslim dapat menikah setelah mereka genap berusia 15 tahun. Pengadilan itu juga menyatakan bahwa hukum Islam memperbolehkan perkawinan setelah gadis itu mencapai pubertas.
“Hal ini tidak menjajdi perselisihan jika laki-laki dan perempuan keduanya adalah Muslim,” kata Hakim JB Pardiwala, Press Trust of India melaporkan, sebagaimana dilansir oleh onislam, Ahad (7/12/2014).
Observasi pengadilan pun dilakukan karena terdapat kasus yang menimpa seorang pemuda Muslim, Lokhat, yang menikah dengan seorang gadis Muslimah berusia 17 tahun pada Februari tahun ini.
Setelah pernikahan tersebut, ayah gadis itu, yang pada awalnya menentang pernikahan itu, melapor kepada Departemen Pengawasan Anak-anak di Surat, dan berinisiatif untuk melakukan proses hukum terhadap anak laki-laki itu dan tiga orang temannya.
Menghadapi tuduhan melanggar UU Perkawinan Anak, Lokhat dibebaskan oleh hakim yang mengatakan bahwa menurut Hukum Personal Muslim, seorang gadis Muslim sudah memiliki kemampuan untuk menikah jika dia mencapai usia balig atau genap usia 15 tahun.
“Tampaknya orang tua dari gadis itu sekarang telah menerima pernikahan tersebut. Lokhat dan istrinya keduanya secara pribadi hadir di Pengadilan. Mereka mengkonfirmasi tentang pernikahan mereka,” kata pengadilan.
“Gadis itu menyampaikan bahwa ia bahagia berada bersama suaminya di rumahnya. Dengan memperhatikan fakta-fakta yang terjadi, dalam pandangan saya, tidak ada kasus yang dibuat untuk menuntut proses pidana lanjutan,” tambah pihak pengadilan.
Pada dasarnya, Hukum Islam tidak mengatur secara mutlak tentang batas umur perkawinan. Tidak adanya ketentuan agama tentang batas umur minimal dan maksimal untuk melangsungkan perkawinan diasumsikan memberi kelonggaran bagi manusia untuk mengaturnya. Al-Qur’an mengisyaratkan bahwa orang yang akan melangsungkan perkawinan haruslah orang yang siap dan mampu.
(ameera/arrahmah.com)