JAKARTA (Arrahmah.com) – Sidang praperadilan yang diajukan pihak Muhammad Jibriel alias Ricky Ardhan memasuki tahap akhir. Pihak Muhammad Jibriel mengadukan Markas Besar Polri atas dugaan penangkapan yang tidak sesuai prosedur.
“Sidang jam 10 pagi, kesimpulan sekalian putusan,” kata pengacara Jibriel, Yusuf Sembiring pada Minggu (13/9).
Dalam persidangan terakhir, pengadilan menghadirkan adik kandung pemilik dan pendiri situs media Arrahmah.com, Mikaiel Abdurrahman. Tetapi, pihak Polri dan pengadilan menolak status Mikaiel sebagai saksi.
Alasannya, Mikaiel memiliki hubungan saudara dengan tersangka. Dalam persidangan itu, Mikaiel sempat memberi keterangan kronologis penangkapan kakaknya pada 25 Agustus 2009 lalu.
Saat penangkapan, Mikaiel berjarak 10 meter dari abangnya. Dia mengaku syok, Jibriel ditangkap oleh tiga orang berpakaian biasa.
Meski sudah memberikan keterangan di depan perrsidangan, status Mikaiel bukan sebagai saksi. Pemuda berusia 20 tahun ini hanya sebatas dimintai keterangan saja.
Menurut majelis hakim Haryanto, keterangan Mikaiel itu hanya sebagai kronologis penangkapan. Majelis hanya menilai berdasar bukti yang diserahkan oleh kedua belah pihak. “Satu-satunya jalan dia dimintai keterangan, keterangan ini sifatnya tidak mengikat,” ujar majelis hakim lagi. (vivanews/arrahmah.com)