GAZA (Arrahmah.com) – Sebuah pengadilan militer di Gaza pada Ahad (24/3/2013) memutuskan hukuman gantung seorang pria yang divonis karena bekerjasama dengan “Israel”, seperti dilansir Ma’an News pada Ahad (24/3).
Tersangka telah ditahan sejak 11 Agustus 2011. Pemerintah Hamas di Gaza mengumumkan kampanye terbaru untuk menindak kerja sama dengan “Israel” pada awal bulan Maret.
Kerja sama warga Palestina dengan “Israel” adalah isu yang sangat sensitif di Tepi Barat dan Jalur Gaza, dimana informasi yang diberikan kepada dinas keamanan “Israel” sering digunakan untuk melakukan penangkapan dan membunuh tokoh-tokoh politik dan “militan”.
Pengadilan Gaza telah memberikan lebih dari 30 hukuman mati sejak tahun 2007, banyak dari mereka yang dihukum karena membantu pasukan keamanan “Israel”.
Eksekusi berprofil tinggi terakhir dari kaki tangan “Israel” yang terjadi di Gaza selama serangan “Israel” di wilayah pesisir terjadi pada November lalu. (banan/arrahmah.com)