PALESTINA (Arrahmah.com) – Sebuah pengadilan militer di Jalur Gaza yang terkepung memperpanjang hukuman terhadap seorang pria Palestina yang bekerjasama dengan “lembaga asing musuh” dengan 17 tahun penjara, lansir Ma’an, Senin (23/1/2017).
Pengadilan sebelumnya telah menghukum pria itu dengan hukuman 15 tahun penjara pada Maret 2014, namun memperpanjang hukuman dengan tambahan dua tahun pada hari Senin.
Pengadilan mengatakan bahwa orang itu mulai berkomunikasi dengan “musuh” antara tahun 2003 dan 2004 selama perjalanan ke Mesir, dan “melanjutkan kerjasama” sampai dia tertangkap.
Pengadilan menambahkan bahwa orang itu telah menerima uang dan bahwa perjalanannya ke Mesir difasilitasi dengan syarat memberikan informasi mengenai gerakan perlawanan Palestina di Gaza.
Pengadilan tidak menyebutkan dengan siapa orang itu bekerjasama, namun “Israel” telah berulang kali selama bertahun-tahun memeras warga Palestina, khususnya di Gaza, dalam hal “kerjasama”, dengan mengancam untuk menghapus akses ke perawatan kesehatan yang dibutuhkan warga Palestina bila tidak mau bekerja sama. Hal itu memungkinkan warga Palestina yang sedang berada dalam kesulitan dan membutuhkan akses kesehatan terpaksa menjadi informan.
Jalur Gaza telah menderita di bawah blokade militer penjajah “Israel” sejak tahun 2007, ketika Hamas terpilih untuk memerintah wilayah itu. Warga Gaza menjadi pengangguran dan menderita kemiskinan tingkat tinggi, serta menanggung konsekuensi tiga perang yang menghancurkan dengan “Israel” sejak 2008, terakhir pada musim panas 2014.
PBB mengatakan bahwa wilayah Palestina yang terkepung bisa menjadi “tidak layak huni” pada tahun 2020, karena lebih dari 1,8 juta warganya dalam kemiskinan yang parah akibat blokade “Israel” yang telah melumpuhkan ekonomi Palestina, sambil terus mengupayakan rekonstruksi yang bertujuan membangun kembali rumah bagi ribuan warga Palestina yang masih mengungsi sejak 2014, yang serba berjalan lambat.
(banan/arrahmah.com)