KARABAKH (Arrahmah.com) – Hakim Pengadilan Dunia mengeluarkan keputusan mendesak yang memerintahkan Azerbaijan dan Armenia untuk mencegah kebencian rasial dalam putusan serupa dalam kasus-kasus yang diajukan oleh dua negara tetangga di Kaukasus Selatan yang bermusuhan.
Kedua negara menuduh dalam klaim dan klaim balik bahwa yang lain telah melanggar konvensi menentang diskriminasi rasial dan meminta pengadilan untuk melakukan tindakan darurat sementara kasus tersebut berjalan melalui pengadilan, lansir Al Arabiya (13/12/2021).
Hakim memerintahkan kedua negara untuk mencegah hasutan kebencian rasial terhadap warga negara masing-masing. Kedua negara diperintahkan untuk tidak melakukan apa pun yang dapat memperburuk perselisihan, selama pengadilan sedang mempertimbangkan kasus tersebut.
Pada Oktober tahun lalu, pasukan Azeri mengusir pasukan etnis Armenia keluar dari wilayah yang mereka kuasai sejak 1990-an di dan sekitar wilayah Nagorno-Karabakh, sebelum Rusia menengahi gencatan senjata.
Pengadilan mengatakan bahwa baik Azerbaijan dan Armenia di bawah perjanjian anti-diskriminasi PBB harus “mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk mencegah hasutan dan promosi kebencian rasial.”
Tindakan darurat tersebut merupakan bagian dari kasus tit-for-tat yang diajukan di Pengadilan Dunia pada bulan September di mana baik Armenia dan Azerbaijan mengklaim negara lain telah melanggar Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (CERD), yang keduanya menyatakan merupakan penandatangan.
Pengadilan Dunia, secara resmi dikenal sebagai Pengadilan Internasional, adalah pengadilan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menyelesaikan perselisihan antar negara. Ia belum menentukan apakah ia memiliki yurisdiksi dalam kasus ini. (haninmazaya/arrahmah.com)