PRAHA (Arrahmah.com) – Sebuah pengadilan di Republik Ceko telah menolak gugatan diskriminasi yang diajukan oleh pengungsi Somalia yang dilarang mengunakan hijab di sekolah perawat, kasus pertama dari sejenisya di negara Uni Eropa tersebut.
“Gugatan yang diajukan penggugat untuk mencari maaf dan 2.350 USD sebagai kompensasi telah ditolak,” ujar Hakim Daniela Cejkova yang menjatuhkan vonis di pengadilan Praha pada Jum’at (27/1/2017), lansir Al Jazeera.
Ayan Nuur mengajukan gugatan terhadap sekolah setelah dia tidak diizinkan untuk menghadiri kelas karena mengenakan hijab.
Sekolah mengklaim bahwa perempuan muda tersebut tidak pernah secara resmi terdaftar. Ivanka Kohoutova, kepala sekolah, juga mengklaim bahwa mengenakan hijab yang menutupi rambut, telinga dan leher dan hanya memperlihatkan wajah, telah melanggar standar keamanan dan kebersihan sekolah.
Nuur yang diberi suaka di Republik Ceko pada 2011 lalu, tidak menghadiri sidang namun diwakili oleh pengacaranya.
Selama persidangan, sekelompok siswa perempuan datang untuk mendukung sekolah dan aturannya yang melarang penutup kepala, ujar laporan kantor berita Ceko, CTK.
Sekelompok Muslimah juga hadir untuk memberikan dukungan kepada Nuur.
Republik Ceko adalah negara sekuler dengan total penduduk 10,5 juta jiwa, dengan komunitas Muslim hanya berjumlah 10.000 hingga 20.000 orang. Mereka tidak memiliki hukum yang meliputi penggunaan pakaian keagamaan.
Namun seperti di tempat lain di Eropa, sentimen anti-Muslim sedang meningkat setelah terjadinya krisis pengungsi pada 2015 yang sebagian besar datang dari Afghanistan, Irak dan Suriah.
Presiden Ceko Milos Zeman dikenal dengan retorika berapi-apinya yang menentang masuknya gelombang pengungsi pada tahun lalu dan mengklaim bahwa “hampir mustahil” untuk mengintegrasikan komunitas Muslim ke dalam masyarakat Eropa.
Anggota yang hadir dalam sidang yang dibuka untuk umum pada Jum’at (27/1) menyanyikan lagu kebangsaan Ceko dan bertepuk tangan setelah putusan dijatuhkan. (haninmazaya/arrahmah.com)