TORONTO (Arrahmah.com) – Sebuah pengadilan Kanada telah membatalkan sebuah perundangan yang diterbitkan tahun 2011 mengenai pelarangan cadar. Peraturan tersebut memerintahkan kepada setiap wanita yang akan diambil sumpahnya sebagai warga negara Kanada untuk melepas cadarnya.
“Kebijakan itu mengharuskannya untuk membuka cadar di depan umum ketika benar-benar tidak diperlukan, hanya karena cadar tidak menyenangkan [bagi mantan Menteri Kewarganegaraan dan Imigrasi Jason Kenney],” kata pengacara Naseem Mithoowani, yang mengajukan gugatan mengenai masalah cadar ini, kepada Christian Science Monitor, Ahad (8/2/2015), sebagaimana dilansir oleh onislam.net.
“Klien saya sangat merasa bahwa hal ini menjadi preseden berbahaya dan pemerintah Kanada tidak memiliki peran dalam mendikte wanita model berpakaian apa yang boleh atau tidak diterima secara moral.”
Mithoowani membela kliennya asal Pakistan, Zunera Ishaq, yang menolak untuk melepas cadarnya saat pengambilan sumpah untuk mendapatkan kewarganegaraan Kanada pada bulan Januari 2014.
Menentang pelarangan tersebut, Ishaq mengatakan bahwa dia dipaksa untuk memilih antara keyakinan agama atau kewarganegaraan Kanada.
Pelarangan itu mulai diberlakukan pada bulan Desember 2011 ketika mantan Menteri Kewarganegaraan dan Imigrasi Jason Kenney memperkenalkan peraturan baru yang mengharuskan Muslimah melepaskan cadar saat mereka mengambil sumpah kewarganegaraan Kanada.