BERLIN (Arrahmah.com) – Pengadilan Berlin pada Rabu (9/5/2018) memutuskan tetap melarang seorang guru sekolah dasar Muslim mengenakan jilbabnya di tempat kerja.
Pengadilan berpendapat keputusan administrasi sekolah untuk tidak mengizinkan guru mengenakan jilbab sesuai dengan “hukum netralitas” Berlin, yang melarang pegawai publik, termasuk guru, polisi dan pejabat peradilan memakai simbol-simbol keagamaan.
“Hukum netralitas tidak melanggar ketentuan konstitusional,” klaim pengadilan melalui sebuah pernyataan yang dilansir Anadolu Agency. Mereka juga mengungkapkan administrasi sekolah itu sebelumnya menyarankan guru tersebut bekerja di sekolah menengah, di mana larangan itu tidak berlaku.
Pada 2015, putusan Mahkamah Konstitusi Jerman membatalkan “larangan umum” terhadap guru-guru yang mengenakan jilbab, dan memutuskan larangan seperti itu hanya dapat diterapkan bila pakaian itu menimbulkan kontroversi dan mengancam ketentraman sekolah.
Namun, Berlin adalah salah satu dari kota-kota federal yang bersikeras melarang jilbab bagi guru-guru sekolah dasar.
Meskipun beberapa negara bagian Jerman melarang pemakaian jilbab oleh tenaga pengajar, mereka tidak melarang siswi-siswi Muslim memakai hijab atau kerudung di di sekolah atau universitas.
Jerman memiliki populasi yang terdiri dari hampir 4,7 juta umat Islam, di mana kebebasan beragama dilindungi oleh Konstitusi Jerman.
Namun, perempuan-perempuan berhijab sering mengalami diskriminasi dalam beberapa tahun terakhir di tengah meningkatnya sentimen anti-Muslim, yang dipicu oleh propaganda partai-partai sayap kanan dan populis yang memanfaatkan momentum krisis pengungsi. (fath/arrahmah.com)