FLEMISH (Arrahmah.com) – Pengadilan banding Belgia pada Selasa (24/12/2019) mengesahkan larangan mengenakan jilbab di dua sekolah di wilayah Flemish.
Pada tahun 2018, orang tua dari 11 siswa mengajukan kasus terhadap larangan mengenakan jilbab di kota Maasmechelen timur laut dan memenangkan kasus tersebut.
Agustus ini, pengadilan di Tongeren juga memutuskan bahwa gadis-gadis itu, yang menghadiri Atheneum Maasland (sekarang GO! Maxwell) dan sekolah Nikola Tesla, diizinkan mengenakan jilbab karena Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (ECHR) mewajibkan negara-negara Eropa untuk mengizinkan semua warga negara melaksanakan praktik agama mereka dengan bebas.
Tapi keputusan hari ini oleh pengadilan banding Antwerpen memutuskan bahwa larangan jilbab dibenarkan, lansir Anadolu Agency.
Sekolah yang ditantang para siswa di pengadilan berafiliasi dengan badan publik bernama GO! Pendidikan Komunitas Flemish. Badan itu memutuskan pada tahun 2013 untuk melarang jilbab di semua sekolah umum yang berafiliasi dengannya di wilayah Flemish, Belgia. (rafa/arrahmah.com)