BRUSSELS (Arrahmah.com) – Pengadilan Belgia telah memvonis seorang muslimah berusia 50 tahun dengan tuduhan mendirikan, memimpin, dan mendanai kelompok ‘teroris’ dan memutuskan hukuman delapan tahun penjara terhadapnya.
Malika El Aroud dan tujuh orang lainnya dinyatakan bersalah pada hari Senin (10/5) dan dihukum penjara berkisar antara 40 bulan sampai delapan tahun. Salah satu terdakwa dibebaskan karena kekurangan bukti.
Sebelumnya, sembilan orang ditangkap pada Desember 2008 setelah polisi Belgia mengklaim menemukan email dari salah satu tersangka yang menurut mereka berisi mengenai perencanaan serangan bunuh diri. Jaksa tidak mengatakan di mana serangan itu terjadi.
Sembilan terdakwa membantah tuduhan tersebut dalam persidangan, yang dibuka 8 Maret lalu.
Suami pertama El Aroud diklaim meninggal dalam serangan bunuh diri di Afghanistan hanya dua hari sebelum serangan 11 September 2001. (althaf/ans/arrahmah.com)