DEN HAAG (Arrahmah.id) – Pengadilan Belanda pada Jumat (13/12/2024) menolak permintaan 10 LSM pro-Palestina untuk menghentikan ekspor senjata Belanda ke ‘Israel’ dan mencegah perdagangan dengan permukiman ‘Israel’ di wilayah Palestina yang diduduki.
Pengadilan Distrik Den Haag mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa “negara tidak akan dikenakan larangan ekspor barang-barang yang dapat digunakan untuk keperluan militer,” menekankan bahwa negara memiliki kebebasan dalam kebijakannya dan bahwa pengadilan tidak boleh terburu-buru untuk campur tangan.
“Pengadilan menyimpulkan bahwa tidak ada alasan untuk memberlakukan larangan total terhadap ekspor barang-barang militer dan barang-barang penggunaan ganda pada negara.”
Organisasi-organisasi pro-Palestina menggugat Belanda bulan lalu, menuntut penghentian ekspor senjata ke ‘Israel’ dan menuduh pemerintah gagal mencegah apa yang mereka anggap sebagai “genosida” yang dilakukan di Jalur Gaza.
Para pemohon berpendapat bahwa sebagai penanda tangan Konvensi Genosida 1948, Belanda berkewajiban untuk mengambil semua tindakan yang wajar yang tersedia untuk mencegah genosida, dengan mengutip tingginya jumlah korban sipil dalam perang ‘Israel’ di Gaza.
LSM tersebut mengutip perintah dari Mahkamah Internasional pada Januari agar ‘Israel’ mencegah genosida di Gaza.
Dalam putusan terpisah pada Februari, pengadilan Belanda memerintahkan pemerintah untuk melarang semua ekspor suku cadang jet tempur F-35 ke ‘Israel’ karena kekhawatiran suku cadang tersebut dapat digunakan untuk melanggar hukum internasional selama perang di Gaza. Pemerintah telah mengajukan banding atas putusan tersebut. (zarahamala/arrahmah.id)