BELANDA (Arrahmah.com) – Seorang mantan komandan kelompok perlawanan Suriah Ahrar Syam yang didukung Turki, telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara di Belanda karena kejahatan perang dan keanggotaan dalam organisasi teroris.
Jaksa Penuntut Umum Belanda sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun, tetapi pengadilan pada Rabu (21/4/2021) memutuskan bahwa pria, yang nama lengkapnya tidak dirilis, dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
Pengadilan mengatakan ada bukti bahwa pria berusia 31 tahun, yang diidentifikasi osebagai Al Y atau Ahmad Al Y, adalah bagian dari kelompok Ahrar Syam Suriah dari 1 Maret 2015 hingga 10 November 2015.
Dilansir Kurdistan 24 (22/4), Al Y ditangkap di Belanda pada 2019 setelah dia datang ke pusat pencari suaka Belanda di kota Ter Apel.
Dia ditandai sebagai tersangka kejahatan perang oleh otoritas kehakiman Jerman dan akhirnya ditangkap, tutur Jaksa Penuntut Umum Belanda.
Pria itu diduga melakukan kejahatan perang setelah berpose dengan tubuh pejuang musuh dan menendang mayat lain sambil mengatakan “anjing” ketika pertempuran di kota Hama Suriah pada tahun 2015 dalam sebuah video yang dipublikasikan di Youtube.
Menurut Undang-Undang Kejahatan Internasional Belanda, pelanggaran martabat pribadi adalah kejahatan perang dan dapat dituntut bahkan jika dilakukan di luar negeri Belanda.
Pelanggaran Konvensi Jenewa juga bisa mengakibatkan hukuman seumur hidup.
Kelompok perlawanan Suriah Ahrar Syam telah ditetapkan dua kali sebagai organisasi teroris oleh pengadilan di kota Rotterdam, Belanda.
Menurut Wilson Center, Ahrar Syam adalah kelompok yang dibentuk pada Januari 2012. Pendirinya adalah tahanan rezim Suriah yang dibebaskan dari penjara militer Saydnaya yang terkenal kejam pada paruh kedua tahun 2011.
Salah satu pemimpin kelompok itu, Abu Khaled al Suri, adalah perwakilan al Qaeda di Suriah sebelum dia terbunuh pada tahun 2014.
Menurut Universitas Stanford, kelompok yang telah mengubah citra menjadi moderat ini ingin mendirikan negara Islam di Suriah, tetapi bukan negara global seperti kelompok Islamic State (ISIS).
Belanda bukan satu-satunya negara yang mengadili atau menyelidiki pencari suaka atas kejahatan perang dari kelompok anti dan pro-rezim Suriah.
Pada bulan Februari, pengadilan Jerman menghukum mantan perwira intelijen Suriah empat setengah tahun karena kejahatan perang.
Tahun lalu seorang anggota senior Jaysh al Islam ditangkap di Prancis, dituduh melakukan kejahatan perang.(hanoum/arrahmah.com)