PERTH (Arrahmah.com) – Seorang hakim Australia memutuskan bahwa Muslimah harus melepas cadarnya saat memberikan kesaksian di depan juri dalam kasus penipuan.
Hakim di Perth mengatakan dia tidak menganggap adanya seorang saksi yang mengenakan penutup wajah walau telah dihadirkan dihadapannya.
Jaksa telah mengatakan bahwa Muslimah tersebut (bernama Tasneem) tidak nyaman tanpa cadarnya dan hal tersebut dapat mempengaruhi kesaksiannya.
Namun pembelaan jaksa tidak berpengaruh dan juri mengklaim harus melihat wajahnya untuk dapat memperhatikan ekspresi wajahnya.
Muslimah berusia 36 tahun tersebut berharap dapat mengenakan cadarnya dalam persidangan.
Seorang pengacara mengatakan bahwa hal tersebut telah biasa di Australia untuk muncul di pengadilan tanpa mengenakan cadar.
Tasneem menjadi saksi atas kasus penipuan yang dilakukan oleh kepala skeolah dalam sekolah Islam yang dituduh memperoleh uang dengan cara menggembungkan jumlah murid.
Dia telah tinggal di Australia selama tujuh tahun dan telah memakai niqab (cadar) sejak usianya 17 tahun, ia hanya membukanya di hadapan keluarga dan saudara kandung laki-laki. (haninmazaya/arrahmah.com)