WASHINGTON (Arrahmah.id) – Hakim AS pada Selasa (6/12/2022) menolak gugatan terhadap Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman (MBS) atas pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi pada 2018.
Hakim John Bates berbicara tentang “ketidaknyamanannya” atas keputusan tersebut tetapi mengatakan dia harus mengikuti rekomendasi Departemen Kehakiman AS baru-baru ini bahwa Putra Mahkota harus diberikan kekebalan.
Kegelisahan Bate tidak hanya disebabkan oleh “tuduhan yang dapat dipercaya” atas keterlibatan sang pangeran dalam pembunuhan Khashoggi, tulis hakim, tetapi juga karena waktu pengangkatannya sebagai perdana menteri Arab Saudi.
Kasus tersebut diajukan oleh tunangan Khashoggi, Hatice Cengiz, yang menuduh Presiden AS Joe Biden menyelamatkan “pembunuh” dan “penjahat” Mohammed bin Salman dengan memberinya kekebalan.
MBS telah dinyatakan bersalah oleh intelijen AS karena memerintahkan pembunuhan Khashoggi. Putra mahkota menyangkal telah mengizinkan kejahatan tersebut.
Pembunuhan itu menyebabkan sang Putra Mahkota sebagian besar diisolasi secara internasional, termasuk oleh Jerman. (zarahamala/arrahmah.id)