WASHINGTON (Arrahmah.com) – Salah seorang hakim AS telah memutuskan bahwa Al Qaeda, Taliban, dan Iran harus membayar $ 6 miliar pada keluarga korban insiden 11 September 2001, lansir AP pada Selasa (31/7/2012).
Keputusan itu dinilai sekedar keputusan yang simbolis dan tak masuk akal karena karena akan hampir mustahil untuk mengumpulkan dana kompensasi tersebut dari pihak-pihak yang disebutkan oleh pengadilan.
Tapi penggugat Ellen Saracini memberitahu Daily News bahwa dia senang mengenai putusan yang dikeluarkan oleh hari Senin (30/7) oleh Hakim Federal Manhattan, Frank Maas. Suaminya, Victor, adalah kapten dari salah satu dari dua pesawat yang menimpa World Trade Center.
Tahun lalu, Hakim George Daniels menandatangani gugatan yang dibawa oleh anggota keluarga dari 47 korban. Ia menemukan al-Qaeda, Taliban, dan Iran bertanggung jawab dan meminta hakim untuk menentukan kompensasi atas kerugian yang menimpa korban.
Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad membantah koneksi Iran dalam serangan. (althaf/arrahmah.com)