WASHINGTON (Arrahmah.com) – Pengadilan banding AS telah menolak melepaskan 17 Muslim Uighur, Cina, yang berada dalam penjara Guantanamo.
Tiga hakim mengatakan bahwa pengadilan tidak memiliki otoritas untuk memutuskan satu hukum terkait masalah tersebut dan keputusan tersebut hanya bisa dibuat oleh eksekutif AS di bawah presiden.
17 Muslim Uighur tersebut telah berada di penjara AS di Guantanamo sejak enam tahun silam.
AS tidak akan mengembalikan mereka ke daerah asalnya dengan alasan mereka akan mendapatkan penyiksaan dari otoritas Beijing karena Beijing telah memberi peringatan bagi negara-begara lain untuk tidak menerima mereka.
Lalu apakah dengan tetap berada di Guantanamo, mereka tidak mengalami penyiksaan? (Hanin Mazaya/arrahmah.com)