RIYADH (Arrahmah.com) – Mahkamah Agung Arab Saudi telah menolak banding terhadap hukuman mati yang disahkan tahun ini kepada pendeta Syiah, Sheikh Nimr al-Nimr, yang menyerukan demonstrasi pro-demokrasi dan ditangkap pada tahun 2012, lansir Reuters pada Ahad (25/10/2015).
Saudara Nimr, Muhammad al-Nimr, mengatakan kepada Reuters bahwa keputusan hukuman mati terhadap Nimr telah ditetapkan dan tidak bisa diganggu gugat. Hidupnya sekarang bergantung pada pengampunan Raja Salman.
Nimr dan enam Syiah-Saudi lainnya, termasuk keponakannya, anak Muhammad al-Nimr, Ali, telah dijatuhi hukuman mati dan kemudian tubuh mereka akan ditampilkan secara terbuka di muka umum.
“Kami tidak ingin sesuatu terjadi padanya atau Ali atau pria muda lainnya,” kata Muhammad al-Nimr. Analis politik yang mengikuti politik Syiah-Saudi telah memperingatkan bahwa aksi protes mungkin akan meletus jika eksekusi tersebut dilakukan.
Lebih dari 20 Syiah tewas dalam aksi protes antara tahun 2011 dan 2013 di distrik Syiah, Qatif.
Tiga dari mereka tewas dalam protes dua hari setelah penangkapan Nimr.
Nimr telah lama dianggap sebagai pemimpin Syiah yang paling vokal di Qatif, bersedia untuk secara terbuka mengkritik keluarga penguasa Saud.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menuduhnya berada di balik serangan terhadap polisi bersama sekelompok tersangka lainnya yang dikatakan bekerja atas nama Syiah-Iran.
Arab Saudi melakukan keluhan di kedutaan London tentang tuduhan media Barat bahwa hukuman mati Ali Nimr itu bermotif politik.
(fath/arrahmah.com)